Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Syarat pembuatan SIKM terbagi menjadi dua yaitu untuk warga domisili DKI Jakarta Dan Non DKI Jakarta.
Pengajuan SIKM dilakukan secara online. Dan berlaku untuk sektor :
1. Kesehatan.
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri Strategis.
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.